Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 8 Okt 2021 - 20:33 WIB
- dibaca 4.973 kali
Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Kemudian, 1 buah dompet warna hijau, uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar, 1 lembar pecahan Rp50 ribu, 1 lembar pecahan Rp20 ribu, 3 lembar pecahan Rp10 ribu, 1 lembar pecahan Rp2 ribu, dan 3 lembar pecahan Rp1 ribu .Seluruh barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp305 ribu.
Atas penemuan barang bukti itu, Rina langsung digelandang ke Mapolsek Tanjungbalai Utara. Kemudian, dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Jumat (8/10/2021), mengatakan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak 7 bungkus plastik klip transparan dengan berat keseluruhan sekitar 1,25 gram.
“Kini, IRT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Sat Resnarkoba,” kata Iptu AD Panjaitan, Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.
Baca: Gurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati
Baca: Gerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap
Atas perbuatannya, terhadap Rina dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Halaman Selanjutnya..