TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Seluruh tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 Kota Tanjungbalai telah terlaksana dan sudah diparipurnakan pada Kamis (30/10/2021) lalu.
Namun, P-APBD 2021 Kota Tanjungbalai tersebut terancam gagal, karena ulah Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai. Berita acara sidang paripurna pengesahan masih tertahan di tangan Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai dan belum diserahkan ke Pemprov Sumatera Utara, untuk proses lebih lanjut.
Di antara para pimpinan itu masih ada yang belum bersedia membubuhkan tanda tangan dalam berita acara pengesahan P-APBD 2021 Kota Tanjungbalai, dengan dalil masih harus dipelajari.
Menurut informasi sumber layak dipercaya, hingga Rabu (6/10/2021) sore, berita acara sidang paripurna DPRD tentang pengesahan Perubahan APBD TA.2021 Kota Tanjungbalai masih belum ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
Baca: Djarot Ungkap Modus Agar Anggaran Sulit Diaudit dan Kejanggalan Lem Aibon Itu
Baca: Gubsu Edy Rahmayadi Kecewa Serapan Anggaran Rendah di Kota Tanjungbalai
Padahal, tanpa berita acara sidang paripurna DPRD tentang pengesahannya, maka draf Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tanjungbalai itu tidak akan dapat diterima oleh Pemprov Sumatera Utara, guna dilakukan evaluasi sesuai perintah undang-undang.
Halaman Selanjutnya..
Kemungkinan Tidak Ada Perubahan APBD 2021
Kemungkinan Tidak Ada Perubahan APBD 2021
Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai M Juni Lubis saat dihubungi melalui selularnya, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, berita acara sidang paripurna DPRD tentang pengesahan P-APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tanjungbalai tersebut masih di tangan pimpinan DPRD untuk dipelajari lebih lanjut.
“Benar, usai sidang paripurna pada minggu lalu, berita acara sidang paripurna DPRD tentang pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tanjungbalai masih ditahan para pimpinan DPRD. Alasan pimpinan menahan berita acara tersebut, adalah untuk dipelajari lebih lanjut,” kata Lubis.
Nurmalini Marpaung, pjs Sekda Kota Tanjungbalai, juga membenarkan informasi tentang penundaan penyerahan draf Perubahan APBD tersebut, akibat dari belum diterimanya berita acara sidang paripurna DPRD dari pimpinan DPRD.
Baca: Top! Plt Walikota Tanjungbalai Tolak Pembelian Mobil Dinas
Baca: Lemah, TAPD Tanjung Balai Setujui Anggaran TKS Kesehatan Tanpa Payung Hukum
Namun demikian, menurut Nurmalini, Pemprov Sumatera Utara masih memberikan tenggat waktu bagi Pemko Tanjungbalai untuk penyerahan draf Perubahan APBD Tahun 2021 tersebut hingga hari Rabu (6/10/2021).
“Tapi, apabila sampai batas waktu tersebut berita acara sidang paripurna dan draf Perubahan APBD Tahun 2021 belum diserahkan, mungkin saja pada tahun 2021 ini tidak ada Perubahan APBD,” terang Nurmalini, ketika dikonfirmasi BENTENG TIMES, lewat selularnya.
Halaman Selanjutnya..
Seharusnya, Kedepankan Kepentingan Masyarakat
Seharusnya, Kedepankan Kepentingan Masyarakat
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai Eriston Sihaloho sangat menyesalkan tertundanya penyerahan Draf P-APBD Tahun 2021 Tanjungbalai tersebut ke Pemprov Sumatera Utara. Menurut Eriston, penundaan penyerahan P-APBD tersebut, sama dengan mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Kita sangat menyesalkan penundaan penyerahan draf Perubahan APBD tersebut akibat berita acara sidang paripurna ditahan oleh pimpinan DPRD. Seharusnya, semua pihak harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkas Eriston.
Meski demikian, Eriston yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai ini mengaku optimis bahwa P-APBD Tahun 2021 Kota Tanjungbalai secepatnya disampaikan ke Pemprov Sumut untuk dilakukan evaluasi.
Seperti diketahui, sebelum mengalami perubahan, belanja langsung dan tidak langsung dalam APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tanjungbalai sebesar Rp766.397.397.947,00. Setelah perubahan, APBD berubah menjadi sebesar Rp645.686.628.854,00 atau berkurang sebesar Rp120.710.669.093,00.
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengesahan P-APBD Tahun Anggaran 2021 telah digelar pada Kamis (30/10/2021) lalu, dengan dihadiri 17 orang dari 25 Anggota DPRD.
Baca: APBD Perubahan 2021 Tanjungbalai, Ditetapkan Rp645 Miliar Lebih
Baca: Semula Ditolak, R-APBD 2021 Tanjungbalai Pun Diterima, Dugaan Takut Tak Gajian
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai T Eswin, didampingi Wakil Ketua DPRD Syahrial Bhakti. Sementara, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Surya Dharma AR tidak hadir tanpa alasan jelas.
Hingga berita ini tayang, belum diketahui bagaimana nasib dari P-APBD Kota Tanjungbalai tersebut pasca penundaan penyerahan berita acara sidang paripurna oleh pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.