Dipenjara Karena Pinjam Sepeda Motor Tak Pernah Kembali, Alasan Ingin Melihat Anak
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 7 Okt 2021 - 21:36 WIB
- dibaca 125 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sofyan Ardi alias Yan kini meringkuk di sel Mapolsek Datuk Bandar, Tanjungbalai. Pria 34 tahun itu diringkus polisi, Selasa (5/10/2021). Dia ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy BK 3158 QAE milik korban Kamal (56), seorang purnawirawan.
Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Rabu (6/10/2021), kasus penggelapan sepeda motor itu terjadi di salah satu doorsmer, Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu 1 Mei 2021, sekira pukul 17.00 WIB.
Sore itu, Sofyan menemui Kamal dan menyampaikan keinginan untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan ingin melihat anaknya. Atas alasan ingin melihat anak, Kamal pun merelakan sepedamotornya dipakai oleh Sofyan.
Tapi setelah itu, Sofyan tak kunjung kembali. Korban yang beralamat di Jalan HM Nur, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu pun marah. Dia kesal karena kebaikannya telah disalahgunakan.
Baca: Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!
Baca: Sepeda Motor dan Ponsel Dipinjamkan ke Teman Baru, Tak Balik
Setelah kurang lebih lima bulan menunggu, Kamal pun mengadukan perbuatan warga Jalan Kamboja, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, itu ke Polsek Datuk Bandar. Dalam laporan pengaduan itu, Kamal mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp7 juta karena sepeda motor miliknya tak kunjung kembali.
Atas laporan pengaduan itu, personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak dan meringkus Sofyan, Selasa 5 Oktober 2021. Kini, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Baca: Kasus Penggelapan Uang Nasabah, Tiga Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Diperiksa
Baca: Duh, Suami Istri Masuk Penjara, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, Sofyan yang juga terdaftar sebagai warga di Jalan Lobe Daud, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tajungbalai, itu dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang Penggelapan.