TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Kota Tanjungbalai saat ini tidak terurus. Banyak ditemukan pengusaha panglong memakai bahu jalan untuk menggelar dagangan, termasuk untuk menimbun bahan material bangunan.
Sama sekali tidak ada pengawasan, tidak ada tindakan untuk melakukan penertiban. Sebaliknya, pejabat berkompeten justru saling lempar tanggung jawab.
Satu pun tidak ada yang peduli jika kondisi itu tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan raya.
Syamsul Bahri, salah seorang warga Kota Tanjungbalai menyayangkan kondisi itu. Dia juga kecewa terhadap para pejabat di lingkungan Pemko Tanjungbalai, sama sekali tidak melakukan tindakan terhadap tindakan kesewenang-wenangan para pengusaha panglong memakai bahu jalan di Tanjungbalai.
“Selain mengganggu arus lalu lintas, itu juga yang bikin Tanjungbalai ini makin kumuh. Rasanya percuma kita bayar pajak, mereka digaji negara, tapi nol pelayanan ke masyarakat,” kata Syamsul Bahri, kepada BENTENG TIMES, Selasa (5/10/2021).
Baca: Yusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial
Baca: 75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai
Kepala Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai Edwarsyah, ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak pernah memberikan izin badan usaha menggunakan badan jalan. Sehingga, menurut dia, pihaknya tidak berwenang untuk melarang.
“Setahu saya, kalau pemakaian badan jalan, itu kewenangan Dinas PUPR, bukan Dinas Perizinan,” kata Edwarsyah.
Halaman Selanjutnya..
Tety: Jangan Lempar Tanggung Jawab!
Tety: Jangan Lempar Tanggung Jawab!
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai Tety Juliana Siregar membantah pernyataan Kepala Dinas Perizinan Edwarsyah.
Menurut Tety, yang menangani jalan-jalan di Kota Tanjungbalai bukan hanya Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, tapi juga ada tingkat provinsi dan pusat.
Lalu, jika menyangkut izin, menurut Tety, itu sudah menjadi kewenangan Dinas Perizinan.
“Mereka lah yang tahu, usaha yang berizin atau tidak berizin,” kata Tety.
Baca: Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara
Baca: Institusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu
Begitu juga soal pemakaian badan jalan, lanjut Tety, jika tidak merasa memberi izin, dia mempersilahkan Dinas Perizinan bersama Satpol PP melakukan penertiban.
“Jangan lempar tanggung jawab,” tegas Tety.