JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada bersaksi jika dia pernah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada M Syahrial, Walikota Tanjungbalai nonaktif. Uang itu diserahkan melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.
“Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi. Katanya, saya akan jadi sekda. Tapi, kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi, saya dilantik 12 September 2019. Lalu, pada tanggal 6 September, saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta,” kata Yusmada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Namun sekitar 10 hari setelah dia dilantik, Yusmada pun dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.
“Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian pak Walikota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan, tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK,” ujar Yusmada.
Yusmada menjadi saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Dan, Yusmada sendiri juga tersangka kasus lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Dia mengatakan, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Walikota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan perkara.
“Syaratnya pak Robin minta Rp1,4 miliar supaya perkara tidak naik ke penyidikan,” ungkap Yusmada.
Baca: Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara
Baca: Bupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK
Yusmada mengaku mengetahui soal syarat itu dari Syahrial terkait pengamanan perkara lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Saya menanggapinya diam saja, kemudian karena saya diam, lalu saya pergi, tidak ada kesanggupan dari saya,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya..
Disuruh Menelepon Tety Juliana Siregar
Disuruh Menelepon Tety Juliana Siregar
Yusmada lalu menyebut Syahrial memintanya untuk menelepon Tety Juliana Siregar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai.
“Bu Teti mengatakan ‘Bang saya diminta Pak Wali untuk menyampaikan uang’, tapi tidak disampaikan uang apa dan berapa uangnya,” ungkap Yusmada dilansir dari Antara.
Baca: Top! Plt Walikota Tanjungbalai Tolak Pembelian Mobil Dinas
Baca: Ini Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai
Belakangan, Yusmada mengatakan Syahrial telah mengirim uang melalui BRIlink.
“Uangnya tidak disebutkan dari mana, total pemberiannya juga tidak tahu,” tambah Yusmada.
Halaman Selanjutnya..
Robin Dikenalkan ke Syahrial oleh Azis
Robin Dikenalkan ke Syahrial oleh Azis
Dalam surat dakwaan disebutkan, Robin dan Maskur Husain menerima uang sebesar Rp1,695 miliar dari Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.
Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat dan sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.
Uang diberi secara bertahap pada November 2020 – April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).
Lalu, transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Baca: Golkar Dihantam Badai Kasus Alex Noerdin-Azis Syamsuddin
Baca: Bupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK
Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020. Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.