Yusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial

Share this:
BMG
Mantan Sekda Yusmada, terdakwa kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Robin Dikenalkan ke Syahrial oleh Azis

Dalam surat dakwaan disebutkan, Robin dan Maskur Husain menerima uang sebesar Rp1,695 miliar dari Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat dan sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.

Tersangka Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Uang diberi secara bertahap pada November 2020 – April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).

Lalu, transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

BacaGolkar Dihantam Badai Kasus Alex Noerdin-Azis Syamsuddin

BacaBupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020. Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Share this: