Yusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 5 Okt 2021 - 21:11 WIB
- dibaca 622 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada bersaksi jika dia pernah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada M Syahrial, Walikota Tanjungbalai nonaktif. Uang itu diserahkan melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.
“Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi. Katanya, saya akan jadi sekda. Tapi, kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi, saya dilantik 12 September 2019. Lalu, pada tanggal 6 September, saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta,” kata Yusmada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Namun sekitar 10 hari setelah dia dilantik, Yusmada pun dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.
“Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian pak Walikota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan, tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK,” ujar Yusmada.
Yusmada menjadi saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Dan, Yusmada sendiri juga tersangka kasus lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Dia mengatakan, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Walikota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan perkara.
“Syaratnya pak Robin minta Rp1,4 miliar supaya perkara tidak naik ke penyidikan,” ungkap Yusmada.
Baca: Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara
Baca: Bupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK
Yusmada mengaku mengetahui soal syarat itu dari Syahrial terkait pengamanan perkara lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Saya menanggapinya diam saja, kemudian karena saya diam, lalu saya pergi, tidak ada kesanggupan dari saya,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya..