MADINA, BENTENGTIMES.com– Seorang pria berstatus lajang tua inisial AS tepergok menyetubuhi bocah penyandang disabilitas. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya Lorong Dua, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Menurut informasi dihimpun, perbuatan bejat itu berawal dari kecurigaan tetangga melihat pelaku sering membawa korban ke rumah dan kebunnya.
Sejak itu, warga mengintai perbuatan pelaku hingga akhirnya menangkap basah ketika pria 60 tahun itu sedang menyetubuhi korban. Atas perbuatan bejat itu, pelaku diserahkan ke penegak hukum.
Baca: Bagai Disambar Petir di Siang Bolong, Terperanjat Dengar Pengakuan Polos Buah Hatinya
Baca: Pria Ini Tega Gituin Anak Tetangga, Korban Diberi Imbalan Rp5 Ribu
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas membenarkan kejadian itu. Azuar menuturkan, pelaku dengan mudah membujuk korban melakukan hubungan badan lantaran korban mengidap disabilitas. Hubungan antara korban dengan pelaku selama ini akrab, karena mereka bertetangga.
“Pelaku itu tetangga korban. Setiap beraksi, pelaku memberikan uang,” kata Azuar, seraya mengatakan jika korban merupakan anak yatim.
Halaman Selanjutnya..
Korban Diimingi Uang Rp3 Ribu
Kepada petugas, AS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam waktu dua pekan terakhir. Dan untuk kali tiga, disitulah dia dipergoki warga. Dia membawa korban ke rumah karena diiming-imingi uang sebesar Rp3 ribu.
“Aku kasih uang korban gak banyak-banyak hanya Rp3 ribu, kadang Rp2 ribu. Jadi, karena itu maulah korban masuk ke rumahku,” kata AS.
Baca: Puluhan Siswi SD di Tapteng Diduga Dicabuli Oknum Guru
Baca: Istri Baru Melahirkan, Anak Tiri Menggantikan di Ladang, Digituin Pula
Atas perbuatannya, pelaku inisial AS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.