ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Seorang pemburu babi hutan berinisial JS di Kabupaten Asahan, mengalami nasib sial. Niat hati pria 40 tahun itu membidik seekor babi hutan, nahas pelurunya nyasar dan mengenai tubuh seorang perempuan paruh baya. Kini, dia harus berhadapan dengan penegak hukum.
Dari informasi dihimpun BENTENG TIMES, insiden peluru nyasar itu terjadi ketika JS melakukan perburuan babi hutan di perkebunan kelapa sawit Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat (24/9/2021) sore, lalu.
Saat itu, JS mengaku melihat seekor babi hutan. Kemudian, dia pun membidik babi hutan itu dengan menggunakan senapan angin miliknya.
Tapi nahas, bukan jeritan babi hutan yang ia dengar, melainkan suara tangis seorang wanita. Dengan rasa penasaran, JS pun mendekat ke arah suara itu. Dan, ternyata bidikannya meleset.
Yang kena bukan babi hutan, melainkan seorang perempuan yang sedang mencari berondolan sawit. Wanita paruh baya yang belakangan diketahui berinisial RM itu tampak telungkup tak berdaya.
Baca: Insiden Berdarah Kafe RM Jakarta, Jenazah Pratu Martinus Sinurat Dibawa ke Sidimpuan
Baca: Jenazah Korban Penembakan Polisi Tiba di Medan, Keluarga: Ampuni Dosa Kami Tuhan
Melihat itu, JS langsung bergegas berusaha memberi pertolongan pertama kepada wanita 58 tahun tersebut. Kemudian, JS berlari ke permukiman terdekat dan memberi tahu warga untuk membantunya mengevakuasi korban.
Halaman Selanjutnya..
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD H Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran. Namun karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Medistra Lubuk Pakam. Di sana, korban akan menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di tubuhnya.
Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kiri, persis di bawah ketiak.
Atas kejadian itu, pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku. Kini, JS telah diamankan di Mapolsek Pulau Raja.
Baca: Empat Inang-inang Curi Sawit PTPN 3 Diringkus, Satu Asal Batubara
Baca: Lagi, Aksi Polisi Koboi di Binjai, Letuskan Senjata di Warung Tuak
Dikatakan, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 360 KUHPidana. Ancaman lima tahun penjara.
“Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” terang Maralidang.
Halaman Selanjutnya..
Peluru Bikin Sendiri
Kapolsek Pulau Raja menjelaskan, amunisi yang digunakan JS saat berburu menggunakan peluru jenis mirip senapan angin. Hanya saja kalibernya tinggi, mencapai 9 mm.
“Lebih besar dari yang biasa digunakan untuk nembak burung,” sebut Maralidang.
Menurut penuturan tersangka JS kepada petugas, peluru itu dibuat sendiri dengan meleburkan timah atau tembaga. Kemudian, memasukkannya ke dalam cetakan sehingga bentuknya menyerupai peluru senjata revolver milik anggota Polri.
“Cuma yang dibuatnya ini gak ada selongsong,” kata Maralidang.
Baca: Usai Dianiaya, Kepala Ditembak dari Dekat Hanya karena Ambil Berondolan Sawit
Baca: Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diringkus di Tebing Tinggi
Kemudian mengenai jarak tembak, tersangka JS kepada petugas, mengaku menembak dari jarak berkisar 20-30 meter.
Halaman Selanjutnya..
Dikenal Jago Tembak
Sementara, dari pengakuan warga sekitar jika JS selama ini dikenal ahli dalam menembak babi hutan.
Selama ini, JS memang sering kali berburu babi hutan.
Baca: Wartawan Media Online di Siantar Tewas Ditembak
Baca: Praka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal
Hasil buruannya biasa dijual sebagai penghasilan tambahan untuk keluarganya. Sementara itu, JS mengaku sangat menyesal kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka.