Niat Hati Berburu Babi Hutan, Kena Perempuan Paruh Baya, si Jago Tembak Itu Dibui
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 28 Sep 2021 - 03:44 WIB
- dibaca 2.286 kali
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD H Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran. Namun karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Medistra Lubuk Pakam. Di sana, korban akan menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di tubuhnya.
Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kiri, persis di bawah ketiak.
Atas kejadian itu, pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku. Kini, JS telah diamankan di Mapolsek Pulau Raja.
Baca: Empat Inang-inang Curi Sawit PTPN 3 Diringkus, Satu Asal Batubara
Baca: Lagi, Aksi Polisi Koboi di Binjai, Letuskan Senjata di Warung Tuak
Dikatakan, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 360 KUHPidana. Ancaman lima tahun penjara.
“Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” terang Maralidang.
Halaman Selanjutnya..