TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Dalam berumahtangga, pertengkaran pasti selalu ada. Maka, kesabaran dan kebesaran hati untuk selalu memaafkan adalah hal wajib bagi setiap pasangan. Sebab jika tidak maka pertengkaran akan berbuah petaka dan merugikan pasangan itu sendiri.
Seperti halnya dialami pasangan Sudarman Siregar alias Eman (25) – Dedek Wahyuni Sirait (26). Bahtera rumah tangga pasangan yang bermukim di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, itu kini berada di ujung tanduk.
Sudarman yang juga disapa Bang Regar ini punya tabiat cemburu buta pada istrinya, Dedek. Tabiat itu membuat Dedek tak tahan sehingga hubungan rumah tangga mereka menjadi renggang. Bahkan, mereka sudah lama pisah ranjang.
Selang waktu berlalu, Bang Regar mengajak sang istri bertemu di depan ATM Bank BRI, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kala itu pada Senin, 19 Juli 2021, malam sekira pukul 21.00 WIB.
Dedek yang semula mengira jika suaminya telah berubah, justru sebaliknya. Kabar baik yang dia harapkan justru dibalas penganiayaan.
Baca: Sadis! Wanita Asal Indonesia Dibakar Hidup-hidup di Kuwait
Baca: Rambo Balik Kandang, Langsung Diringkus, Kasus Piting Istri
Baru saja tiba di depan ATM Bank BRI, Bang Regar langsung melayangkan pukulan berkali-kali. Penganiayaan itu mengakibatkan Dedek mengalami luka lebam di bagian kepala, hidung, dan bibir.
Setelah menganiaya, Bang Regar lalu beranjak dari lokasi. Dia biarkan istrinya seorang diri merintih kesakitan.
Halaman Selanjutnya..
Dijemput Polisi Tengah Malam
Rasa sakit di hati Dedek pun tak terbendung lagi. Dia pun pulang ke rumah dengan kondisi menangis. Pihak keluarga yang melihat kejadian itu pun ikut miris dan mendorong Dedek untuk menempuh jalur hukum.
Setelah melewati perenungan, Dedek pun akhirnya membuat laporan pengaduan ke polisi, dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/VII/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, pada 22 Juli 2021. Atas laporan pengaduan korban, polisi pun bergerak mengejar Bang Regar.
Setelah kurang lebih dua bulan, polisi pun mengendus keberadaan Sudarman Siregar alias Eman sedang berada di Dusun V, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Atas informasi itu, polisi pun bergerak dan langsung meringkus Sudarman pada Rabu, tanggal 22 September 2021, tengah malam sekira pukul 23:00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, membenarkan penangkapan terhadap Sudarman Siregar alias Eman.
“Kini, Sudarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji Mapolres Tanjungbalai,” kata Rapi.
Baca: Aniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap
Baca: KDRT di Merdeka Karo: Kisah Julian Lase, 11 Jam Dianiaya Hingga Tewas
Atas perbuatannya, Sudarman dipersangkakan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.