Cemburu Buta Bang Regar Berujung Bui, Dijerat Perkara KDRT

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Sudarman Siregar alias Eman, diamankan dalam perkara KDRT di Mapolres Tanjungbalai.

Dijemput Polisi Tengah Malam 

Rasa sakit di hati Dedek pun tak terbendung lagi. Dia pun pulang ke rumah dengan kondisi menangis. Pihak keluarga yang melihat kejadian itu pun ikut miris dan mendorong Dedek untuk menempuh jalur hukum.

Setelah melewati perenungan, Dedek pun akhirnya membuat laporan pengaduan ke polisi, dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/VII/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, pada 22 Juli 2021. Atas laporan pengaduan korban, polisi pun bergerak mengejar Bang Regar.

Setelah kurang lebih dua bulan, polisi pun mengendus keberadaan Sudarman Siregar alias Eman sedang berada di Dusun V, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Atas informasi itu, polisi pun bergerak dan langsung meringkus Sudarman pada Rabu, tanggal 22 September 2021, tengah malam sekira pukul 23:00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, membenarkan penangkapan terhadap Sudarman Siregar alias Eman.

“Kini, Sudarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji Mapolres Tanjungbalai,” kata Rapi.

BacaAniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap

BacaKDRT di Merdeka Karo: Kisah Julian Lase, 11 Jam Dianiaya Hingga Tewas

Atas perbuatannya, Sudarman dipersangkakan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Share this: