Bandar Narkoba Torgamba, Edar Sabu 400-500 Gram per Dua Minggu
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 22 Sep 2021 - 02:26 WIB
- dibaca 139 kali
LABUHANBATU, BENTENGTIMES.com– Sepak terjang seorang bandar narkoba inisial M kandas di tangan polisi. Dia diringkus Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu.
Selain bandar narkoba inisial M, empat orang lainnya masing-masing inisial SS (46), W (34), T (49), dan O (39) turut diamankan. Kini, kelimanya mendekam di sel prodeo Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menuturkan, penangkapan para pengedar narkoba itu bermula dari penangkapan tersangka SS dan W, di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (17/9/2021).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik berisi narkoba berupa sabu-sabu, dengan berat masing-masing 66,16 gram, 1,4 gram, dan 1,58 gram. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mendapat sabu-sabu tersebut dari rekannya.
Baca: Mulanya Cuma 4 Am, Ternyata Ada Stok Ganja 25 Kg di Rumah
Baca: Sarang Judi dan Narkoba di Langkat Digerebek, 30 Orang Diamankan
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka T, O, dan M beserta barang bukti satu botol plastik berisi 419,62 gram sabu, enam plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, dan 3,3 gram sabu.
“Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 493,08 gram sabu,” sebut Deni, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (21/9/2021).
Ia mengungkapkan, para tersangka diamankan dari sejumlah tempat berbeda di Sumatera Utara, yakni Tanjungbalai, Kota Pinang, dan Rantauprapat.
Baca: Tak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya
Baca: Kapolda Sumut Besuk Polisi yang Dibacok Pengedar Sabu
Dalam kesempatan itu, Deni mengungkapkan bahwa tersangka inisial M merupakan Target Operasi (TO) pihaknya. Dia mengungkapkan, tersangka inisial M diketahui kerap mengedarkan sabu sebanyak 400-500 gram per dua minggu.