Mulanya Cuma 4 Am, Ternyata Ada Stok Ganja 25 Kg di Rumah
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 22 Sep 2021 - 01:59 WIB
- dibaca 106 kali
Banyak Orang Cerai Karena Narkoba, Kuburan Menunggu, Sudahlah..!
Dari pengungkapan itu, Polres Labuhanbatu mengamankan seorang tersangka inisial S dan menyita barang bukti ganja seberat 25,1 kg.
Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 subs 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, kapolres mengimbau masyarakat agar tidak sampai terlibat jaringan narkoba dan penyalahgunaannya.
Baca: Ditangkap Bersama Ayah Kasus Edar Ganja, Atok Ini Masih Bisa Senyam-Senyum
Baca: 11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita
Menurut Deni, penyalahgunaan narkoba berdampak tidak baik terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan rumah tangga.
“Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit. Dan, kuburan setiap saat menunggu,” kata Deni mengingatkan.