Benteng Times

Mereka Para Perampok Jalanan, Biasa Beraksi di Kawasan Belawan, Satu Ditembak

Para perampok jalanan yang beraksi di kawasan Belawan diamankan di Mapolres Belawan, Selasa (21/9/2021).

BELAWAN, BENTENGTIMES.com– Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menembak seorang dari empat pelaku perampok jalanan yang sering beraksi di kawasan Belawan.

“Perampok yang diberi tindakan tegas dan terukur itu MT (24), warga Jalan Kenanga, Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan,” kata AKBP Faisal Rahmad, Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (21/9/2021).

Faisal mengatakan, pelaku ditembak karena kabur dan berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Takut sasaran kabur, personel terpaksa menembak bagian kaki pelaku,” kata Faisal.

Dia mengatakan, tiga pelaku lainnya turut diamankan yakni MB (19), warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, AS (20), warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, dan IH (21), warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.

BacaJaringan Pencuri di Tanjungbalai Diungkap, Satu Ditembak

BacaFakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe

Penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan korban dengan, LP:90/IX//2021/SU/Pel-Belawan/Sekta Belawan, tanggal 20 September 2021.

“Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Belawan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya..

Sasaran Pelaku Pedagang Ikan

Sasaran Pelaku Pedagang Ikan

Dijelaskan, perampokan terjadi saat korban yang mengendarai becak hendak mengambil ikan di Belawan. Korban melintas di Jalan Yos Sudarso, Belawan.

Lalu, keempat pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) berusaha menghadang. Korban pun berusaha lari, tetapi ban becaknya masuk parit.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan keempat pelaku untuk merampas uang milik korban.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti dari empat pelaku berupa lima senjata tajam (sajam) berbagai jenis, palu, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu diduga hasil kejahatan.

BacaMerampok, Diki Gultom, Ananta dan Juan Sinaga Takluk Dibikin Wanita Ini

BacaPencuri Uang Pemprov Sumut Sebesar Rp1,6 Miliar Dibekuk, Satu Orang Ditembak

Atas perbuatannya, terhadap keempat pelaku perampokan tersebut akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Exit mobile version