JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Walikota Tanjungbalai non aktif M Syahrial dihukum dua tahun penjara, plus denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial, dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/9/2021).
Vonis yang dibacakan majelis hakim, terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut agar M Syahrial divonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Bupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK
Baca: Wildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya..
Syahrial Ingin Jadi Justice Collaborator, Ditolak Hakim
Syahrial Ingin Jadi Justice Collaborator, Ditolak Hakim
Majelis hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
“Mengenai permohonan ‘justice collaborator’ menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan ‘justice collaborator’ dari terdakwa,” tandas hakim.
Menurut hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi, dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca: Bupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK
Baca: Ini Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai
Hal meringankan, bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya, ia bersikap kooperatif selama proses persidangan. Dan, hal meringankan lainnya bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sidang pembacaan putusan itu diikuti Syahrial melalui fasilitas ‘video conference‘ dari gedung KPK Jakarta.
Halaman Selanjutnya..
Syahrial Temui Azis Syamsudin, Petinggi Golkar
Syahrial Temui Azis Syamsudin, Petinggi Golkar
Dalam perkara itu, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan, untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.
Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Lewat kesempatan itu, Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu agar tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan, sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.
Baca: Menteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto
Baca: Walikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK
Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Halaman Selanjutnya..
Dibantu, Asal Ada…
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut, asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Atas permintaan itu, Stepanus Robin bersedia membantu dengan permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Stepanus Robin sudah melaporkan ke Azis Syamsuddin.
Setelah itu, Stepanus Robin menyampaikan Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan ‘Perkara Pak Wali sudah aman’.
Baca: Hakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara
Baca: Ini Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK
Selanjutnya, pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin juga menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan oleh Stepanus Robin.
Halaman Selanjutnya..
Ketiga, Transaksi di Warung Kopi Mie Balap Siantar
Ketiga, Transaksi di Warung Kopi Mie Balap Siantar
Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pertama, pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp1,275 miliar.
Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA atas nama Maskur Husain sebesar Rp200 juta.
Ketiga, pemberian uang secara tunai sebesar Rp220 juta kepada Stepanus Robin dan Masku Husain sejumlah Rp210 juta di rumah makan warung kopi Mie Balap di Kota Pematang Siantar pada 25 Desember 2020.
Baca: Terindikasi Korupsi Tapi Mencalon, Kredibilitas Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Diragukan
Baca: Kekecewaan Plt Walikota Waris Thalib Saat Sidak ke RSUD Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain. Dan, pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sebesar Rp10 juta di Bandara Kualanamu.