Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara

Share this:
BMG
Walikota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial. (insert) Tangkap layar M Syahrial saat mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari gedung KPK Jakarta pada Senin (20/9/2021).

Syahrial Temui Azis Syamsudin, Petinggi Golkar

Dalam perkara itu, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan, untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Lewat kesempatan itu, Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu agar tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan, sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

BacaMenteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto

BacaWalikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya..

Dibantu, Asal Ada…

Share this: