Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara

Share this:
BMG
Walikota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial. (insert) Tangkap layar M Syahrial saat mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari gedung KPK Jakarta pada Senin (20/9/2021).

JAKARTA, BENTENGTIMES.comWalikota Tanjungbalai non aktif M Syahrial dihukum dua tahun penjara, plus denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial, dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/9/2021).

Vonis yang dibacakan majelis hakim, terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut agar M Syahrial divonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

BacaBupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK

BacaWildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya..

Syahrial Ingin Jadi Justice Collaborator, Ditolak Hakim

Share this: