MEDAN, BENTENGTIMES.com– Proses panjang pengungkapan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015 sebesar Rp1,9 miliar telah menyeret sejumlah orang penting di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Teranyar, Wildan Aswan Tanjung pun ikut kena seret.
Mantan Bupati Labusel itu pun telah ditahan. Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melengkapi berkas tuntutan, Wildan Aswan Tanjung diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, selama 20 hari kedepan.
Informasi dihimpun BENTENG TIMES, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus korupsi Wildan Aswan Tanjung, ke Kejatisu.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, Kejatisu langsung melakukan penahanan terhadap Wildan di Rutan Tanjung Gusta. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel, terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” ujar Hadi, Minggu (19/9/2021).
Baca: Hakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara
Baca: Dugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel
Dia mengungkapkan, penahanan Wildan merupakan bagian dari pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015 sebesar Rp1,9 miliar.
Halaman Selanjutnya..
Dua Bekas Anak Buah Wildan Telah Divonis
Dua Bekas Anak Buah Wildan Telah Divonis
Selain itu, Kabid Humas Polda Sumut juga mengungkapkan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel inisial MH dan Kabid Pendapatan SL, telah divonis serta mejalani hukuman.
Terpisah, plt Kasi Penkum Kejatisu PDE Pasaribu juga membenarkan penahanan Wildan Tanjung.
“Iya, sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polda, kemarin,” ujar Pasaribu.
Dia mengatakan, jaksa segera menyusun surat dakwaan perkara Wildan. Jaksa juga akan meregistrasikan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, secepatnya.
Informasi diperoleh, Wildan dijemput personel Polda Sumut dari kediamannya di jalinsum-Sosopan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (15/9/2021). Penjemputan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara kasus korupsinya, dinyatakan lengkap (P21) pada 1 Juli 2021 lalu.
“Tersangka Wildan Aswan Tanjung didampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Pasaribu.
Baca: Terlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT
Baca: Bupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK
Dalam kasus itu, Wildan Tanjung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.