Wildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Share this:
BMG
Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan.

MEDAN, BENTENGTIMES.comProses panjang pengungkapan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015 sebesar Rp1,9 miliar telah menyeret sejumlah orang penting di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Teranyar, Wildan Aswan Tanjung pun ikut kena seret.

Mantan Bupati Labusel itu pun telah ditahan. Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melengkapi berkas tuntutan, Wildan Aswan Tanjung diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, selama 20 hari kedepan.

Informasi dihimpun BENTENG TIMES, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus korupsi Wildan Aswan Tanjung, ke Kejatisu.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, Kejatisu langsung melakukan penahanan terhadap Wildan di Rutan Tanjung Gusta. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel, terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” ujar Hadi, Minggu (19/9/2021).

BacaHakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara

BacaDugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel

Dia mengungkapkan, penahanan Wildan merupakan bagian dari pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015 sebesar Rp1,9 miliar.

Halaman Selanjutnya..

Dua Bekas Anak Buah Wildan Telah Divonis

Share this: