Benteng Times

Ternyata Ramadhan, Pembobol Rumah Aisah di Datuk Bandar Timur Tanjungbalai

Ramadhan alias Madon, tersangka pembobol rumah warga diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (13/9/2021).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Pelaku pembobolan rumah di Jalan Ir Juanda, Nomor 72A, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, akhirnya terungkap.

Ternyata, pelakunya Ramadhan alias Madon. Pemuda 27 tahun itu masih tinggal satu kota dengan korbannya. Ia bermukim di Jalan Guru Maju, Nomor 23, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kini, korban Aisah Isnah Batubara (26), pun bisa merasa lega. Pelaku pembobol rumahnya telah diringkus personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, pada Selasa (14/9/2021), mengatakan, Ramadhan alias Madon ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tepatnya di depan Kantor PLN Ranting Tanjungbalai, pada Senin 13 September 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

BacaNarkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan

BacaTrik Cerdas Ibu asal Tanjungbalai Hingga Lolos Pemerkosaan, Silap Dikit Nyawa Taruhannya

Rapi mengatakan, dalam peristiwa pencurian atau pembobolan rumah tersebut, pemilik rumah yakni Aisah Isnah Batubara kehilangan barang-barang berharga, berupa 1 unit TV merk Panasonic, DVD, Receiver, 1 buah tabung LPG 3 kg, 3 unit handphone, 1 unit jam tangan merk Gucci, dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp6 juta.

Halaman Selanjutnya..

Ramadhan Dipidana Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Ramadhan Dipidana Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Atas laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dipimpin oleh Katim Opsnal Iptu Eko Ady R turun ke lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penyelidikan sehingga identitas pelaku dapat diketahui dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Ramadhan alias Madon.

Atas perbuatannya itu, Ramadhan alias Madon telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 e Subs Pasal 406 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

BacaPenggerebekan di Komplek Tasbih II Medan, Rumah Dijadikan Gudang Narkoba

BacaBaru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri

Panjaitan juga menginformasikan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Panasonic milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 buah kotak TV merk Panasonic milik korban, 1 unit tabung gas LPG 3 Kg, 1 unit DVD, dan 1 unit handphone Nokia.

Exit mobile version