Ternyata Ramadhan, Pembobol Rumah Aisah di Datuk Bandar Timur Tanjungbalai
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 14 Sep 2021 - 19:38 WIB
- dibaca 865 kali
Ramadhan Dipidana Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Atas laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dipimpin oleh Katim Opsnal Iptu Eko Ady R turun ke lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penyelidikan sehingga identitas pelaku dapat diketahui dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Ramadhan alias Madon.
Atas perbuatannya itu, Ramadhan alias Madon telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 e Subs Pasal 406 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
Baca: Penggerebekan di Komplek Tasbih II Medan, Rumah Dijadikan Gudang Narkoba
Baca: Baru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri
Panjaitan juga menginformasikan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Panasonic milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 buah kotak TV merk Panasonic milik korban, 1 unit tabung gas LPG 3 Kg, 1 unit DVD, dan 1 unit handphone Nokia.