MEDAN, BENTENGTIMES.com– Praka AS, oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap, telah meninggal dunia, pada Minggu (12/9/2021) malam. Sebelum meninggal, Praka AS sempat mengeluh sakit.
“Iya benar (meninggal dunia), Praka AS meninggal dunia,” ujar Kapendam I/BB Letkol Donald Silitonga, Senin (13/9/2021).
Dia mengatakan, Praka AS sempat mengeluh sakit di bagian dada.
Kemudian, Praka AS dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau, Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, untuk mendapatkan perawatan.
Baca: Wartawan Media Online di Siantar Tewas Ditembak
Baca: Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diringkus di Tebing Tinggi
Namun, pada Minggu malam sekira pukul 19.45 WIB, Praka AS dinyatakan meninggal dunia.
Halaman Selanjutnya..
Status Dalam Tahanan
Praka AS diduga sebagai eksekutor penembak mati Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, oknum wartawan di Siantar. Praka AS dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam.
“Iya benar,” kata Kapendam I/BB Letkol Donald Silitonga, Senin (13/9/2021).
Donald mengatakan, saat ini Kodam sudah membentuk tim investigasi. Sementara, terhadap jasad Praka AS dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, terkait dengan penyebab kematiannya.
“Untuk lebih lanjutnya, nanti disampaikan setelah jelas hasil otopsinya,” kata Donald.
Baca: Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta
Baca: Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sekadar diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, Praka AS ditahan di Pomdam I Bukit Barisan.
“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Pangdam I/BB Mayjend Hasanuddin, di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021) lalu.
Halaman Selanjutnya..
Bukan Niat Membunuh
Hasanuddin mengatakan, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
“Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambah Hasanuddin.
Baca: Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap
Baca: Setelah Menembak Mati Wartawan, Senpi Dikubur di Makam Ayah Tersangka
Hasanuddin juga mengungkap alasan AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Dia mengatakan, AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.
“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” terang Hasanuddin.
Halaman Selanjutnya..
Ditangkap di Tebing Tinggi
Praka AS, diduga sebagai eksekutor penembakan Marsal Harahap ditangkap dan ditahan di Pomdam I Bukit Barisan. Oknum TNI yang bertugas di Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS itu ditangkap oleh anggota Intel Korem 022/PT pada Jumat (25/6/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos, Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Setelah ditangkap, Praka AS dibawa ke Makorem 022/PT. Dari tangan Praka AS, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.470.000 dan sebuah telepon genggam merek Vivo.
Baca: Diframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang
Baca: Wartawan Siantar Ditembak Mati, Kompolnas Beri Perhatian Serius
Dalam kasus penembakan oknum wartawan itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Su, pemilik tempat hiburan malam Ferrari, humas Ferrari inisial YFP, dan Praka AS, oknum TNI.