Benteng Times

Praka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal

Pangdam I/BB Mayjend Hasanuddin saat menginterogasi salahsatu tersangka kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, oknum wartawan, di Pomdam I/BB, Medan, belum lama ini.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Praka AS, oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap, telah meninggal dunia, pada Minggu (12/9/2021) malam. Sebelum meninggal, Praka AS sempat mengeluh sakit.

“Iya benar (meninggal dunia), Praka AS meninggal dunia,” ujar Kapendam I/BB Letkol Donald Silitonga, Senin (13/9/2021).

Dia mengatakan, Praka AS sempat mengeluh sakit di bagian dada.

Kemudian, Praka AS dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau, Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, untuk mendapatkan perawatan.

BacaWartawan Media Online di Siantar Tewas Ditembak

BacaEksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diringkus di Tebing Tinggi

Namun, pada Minggu malam sekira pukul 19.45 WIB, Praka AS dinyatakan meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya..

Status Dalam Tahanan

Status Dalam Tahanan

Praka AS diduga sebagai eksekutor penembak mati Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, oknum wartawan di Siantar. Praka AS dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam.

“Iya benar,” kata Kapendam I/BB Letkol Donald Silitonga, Senin (13/9/2021).

Donald mengatakan, saat ini Kodam sudah membentuk tim investigasi. Sementara, terhadap jasad Praka AS dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, terkait dengan penyebab kematiannya.

“Untuk lebih lanjutnya, nanti disampaikan setelah jelas hasil otopsinya,” kata Donald.

Ilustrasi.

BacaEksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta

BacaKasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sekadar diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, Praka AS ditahan di Pomdam I Bukit Barisan.

“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Pangdam I/BB Mayjend Hasanuddin, di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021) lalu.

Halaman Selanjutnya..

Bukan Niat Membunuh

Bukan Niat Membunuh

Hasanuddin mengatakan, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

“Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambah Hasanuddin.

BacaWartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap

BacaSetelah Menembak Mati Wartawan, Senpi Dikubur di Makam Ayah Tersangka

Hasanuddin juga mengungkap alasan AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Dia mengatakan, AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.

“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” terang Hasanuddin.

Halaman Selanjutnya..

Ditangkap di Tebing Tinggi

Ditangkap di Tebing Tinggi

Praka AS, diduga sebagai eksekutor penembakan Marsal Harahap ditangkap dan ditahan di Pomdam I Bukit Barisan. Oknum TNI yang bertugas di Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS itu ditangkap oleh anggota Intel Korem 022/PT pada Jumat (25/6/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos, Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, Praka AS dibawa ke Makorem 022/PT. Dari tangan Praka AS, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.470.000 dan sebuah telepon genggam merek Vivo.

Tersangka kasus penembakan yang menewaskan oknum wartawan Mara Salem Harahap saat dihadirkan di Pomdam I/BB, Medan, belum lama ini.

BacaDiframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang

BacaWartawan Siantar Ditembak Mati, Kompolnas Beri Perhatian Serius

Dalam kasus penembakan oknum wartawan itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Su, pemilik tempat hiburan malam Ferrari, humas Ferrari inisial YFP, dan Praka AS, oknum TNI.

Exit mobile version