Praka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal
- BENTENGTIMES.com - Senin, 13 Sep 2021 - 20:08 WIB
- dibaca 3.750 kali
Bukan Niat Membunuh
Hasanuddin mengatakan, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
“Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambah Hasanuddin.
Baca: Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap
Baca: Setelah Menembak Mati Wartawan, Senpi Dikubur di Makam Ayah Tersangka
Hasanuddin juga mengungkap alasan AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Dia mengatakan, AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.
“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” terang Hasanuddin.
Halaman Selanjutnya..