Hina Suku Batak, Pemilik Akun Facebook Aldy Prayoga Dilaporkan ke Polres Tanjungbalai
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 8 Sep 2021 - 18:36 WIB
- dibaca 9.513 kali
Respon Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai
Menurut Daniel, atas komentar ujaran kebencian itu, pengguna facebook atas nama ‘Aldy Prayoga’, dapat dijerat dengan pasal berlapis; melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan berjanji akan mengecek keberadaan dari laporan pengaduan tersebut.
“Ntar saya tanya dulu,” kata Panjaitan.
Baca: Oknum PNS Ngaku ‘Tentara Langit’, Buat Kegaduhan di Facebook
Baca: Didakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri saat dihubungi lewat telepon selularnya.
“Kami cek ya pak,” jawab Rapi Pinakri singkat.
Padahal, laporan dari Daniel Budiarto Pandiangan sudah diterima Polres Tanjungbalai pada Senin 6 September 2021.