MEDAN, BENTENGTIMES.com– Rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN), masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa Kreditur, Ucok Togar Lumbantobing, Dwi Ngai Sinaga, Johnson, dan Rispan pada rapat sebelumnya, mengajukan perpanjangan waktu kepada Majelis Hakim untuk memperbaiki data tagihan dan nasabah tetap.
Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong pun mengabulkan permohonan perpanjangan waktu tersebut selama 30 hari.
“Dalam sidang terungkap, pihak debitur mengajukan jumlah nasabah untuk 10 ribu kemudian naik menjadi 17 ribu, dengan total tagihan Rp52 miliar. Tentu, itu bertolak belakang dengan jumlah kreditur yang diajukan kuasa Kreditor sebanyak 34 ribu dengan jumlah tagihan Rp102 miliar,” kata Ucok, kepada BENTENG TIMES, Selasa (7/9/2021).
Baca: Tangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah
Baca: Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!
Atas hal itu, Ucok mengapresiasi Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong yang mengabulkan perpanjangan waktu selama 30 hari.
“Kita mengapresiasi majelis hakim Persidangan Niaga yang mengabulkan permohonan perpanjangan waktu rapat PKPU untuk menyelesaikan pembayaran tagihan para nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara selama 30 hari,” kata Ucok.
Halaman Selanjutnya..
Rusmaini Manurung Jadi Tersangka?
Rusmaini Manurung Jadi Tersangka?
Sementara itu, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan perpanjangan tersebut bukan untuk memperlama proses rapat, melainkan agar aset, jumlah nasabah, dan tagihan dapat dipaparkan secara jelas.
“Artinya, dalam hal ini perlu diketahui oleh masyarakat bahwa ini bukan untuk memperlama masa persidangan. Akan tetapi guna mempermudah pendataan aset oleh pengurus PKPU sebagai jaminan,” terang Dwi Ngai Sinaga.
Dikatakan, perpanjangan waktu tersebut juga memberi ruang lebih luas untuk melakukan pendataan aset, baik yang dimiliki oleh pihak yayasan maupun Rusmani Manurung secara pribadi, ataupun selaku Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara.
“Sebab penegasan ini sangat perlu agar ada jaminan aset membayar tagihan kepada para nasabah atau kreditur terlebih lagi pada saat ini, Rusmaini Manurung pimpinan dari Yayasan Sari Asih Nusantara dalam masalah hukum dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Deli Serdang,” kata Dwi Ngai Sinaga.
Baca: Angkot Merga Silima Tiba-tiba Belok Kiri Kanan, Tabrak Pohon, Ternyata Sopir Meninggal
Baca: Kasus Penggelapan Uang Nasabah, Tiga Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Diperiksa
Sebelumnya, pihak Pengurus PKPU Marudut Simanjuntak menyampaikan usulan selama dua minggu untuk perbaikan jumlah tagihan dan penetapan nasabah, kemudian pada 30 September 2021 melakukan voting.