Seluruh Aset Yayasan SAN dan Harta Pribadi Rusmaini Manurung Harus Didata Jadi Jaminan
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 8 Sep 2021 - 01:13 WIB
- dibaca 753 kali
Rusmaini Manurung Jadi Tersangka?
Sementara itu, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan perpanjangan tersebut bukan untuk memperlama proses rapat, melainkan agar aset, jumlah nasabah, dan tagihan dapat dipaparkan secara jelas.
“Artinya, dalam hal ini perlu diketahui oleh masyarakat bahwa ini bukan untuk memperlama masa persidangan. Akan tetapi guna mempermudah pendataan aset oleh pengurus PKPU sebagai jaminan,” terang Dwi Ngai Sinaga.
Dikatakan, perpanjangan waktu tersebut juga memberi ruang lebih luas untuk melakukan pendataan aset, baik yang dimiliki oleh pihak yayasan maupun Rusmani Manurung secara pribadi, ataupun selaku Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara.
“Sebab penegasan ini sangat perlu agar ada jaminan aset membayar tagihan kepada para nasabah atau kreditur terlebih lagi pada saat ini, Rusmaini Manurung pimpinan dari Yayasan Sari Asih Nusantara dalam masalah hukum dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Deli Serdang,” kata Dwi Ngai Sinaga.
Baca: Angkot Merga Silima Tiba-tiba Belok Kiri Kanan, Tabrak Pohon, Ternyata Sopir Meninggal
Baca: Kasus Penggelapan Uang Nasabah, Tiga Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Diperiksa
Sebelumnya, pihak Pengurus PKPU Marudut Simanjuntak menyampaikan usulan selama dua minggu untuk perbaikan jumlah tagihan dan penetapan nasabah, kemudian pada 30 September 2021 melakukan voting.