Simantek Kuta Kacinambun Tancap Plank ‘Tanah Ini Milik Adat’ di Puncak 2000 Siosar

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Plank bertuliskan 'Tanah Ini Milik Adat/Ulayat Simantek Kuta Kacinambun' tertancap di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Minggu (5/9/2021).

Siapa Penjual Tanah Ulayat ke PT Bibit Unggul Karobiotek?

Saat ini lanjut Juara dan Medis, mereka ingin tahu siapa sebenarnya penjual tanah adat/ulayat masyarakat ke PT BUK. Namun mereka belum mendapat jawaban. Harapan rasa penasaran itu terjawab ketika proses mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, namun Direktur PT BUK tidak hadir.

Meski demikian, masyarakat Kacinambun tetap mengedepankan hukum dan menjadikannya sebagai panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga mereka menggugat PT BUK ke PN Kabanjahe, dengan nomor gugatan Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN.Kbj.

Selain plank ‘Tanah Ini Milik Adat’, warga juga memasang baliho memuat Surat Bupati Karo tentang penghentian sementara aktivitas di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Minggu (5/9/2021).

BacaNemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong

BacaPT Bibit Unggul Karo Biotek Diduga Serobot Hutan di Puncak 2000 Siosar

Mengenai alasan pemasangan plank di lokasi Puncak 2000 Siosar, menurut Juara, masyarakat berhak sampai ada keluar putusan hukum berkekuatan tetap.

“Kami masyarakat menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, siapa sebenarnya pemilik sah tanah ini. Kami harap PT BUK jangan coba-coba merusak plank kami, karena kasus ini sedang dalam proses hukum,” tegas Juara.

Share this: