Simantek Kuta Kacinambun Tancap Plank ‘Tanah Ini Milik Adat’ di Puncak 2000 Siosar

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Plank bertuliskan 'Tanah Ini Milik Adat/Ulayat Simantek Kuta Kacinambun' tertancap di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Minggu (5/9/2021).

KARO, BENTENGTIMES.com– Masyarakat adat ‘Simantek Kuta Kacinambun’ mengklaim Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo merupakan tanah adat atau ulayat. Klaim itu ditegaskan lagi lewat pemasangan plank di lokasi tanah yang saat ini sedang bersengketa dengan PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar.

Selain plank dengan tulisan ‘Tanah Ini Milik Adat/Ulayat Simantek Kuta Kacinambun’, mereka juga memasang baliho berukuran besar yang memuat Surat Bupati Karo, tentang pemberhentian sementara seluruh kegiatan PT BUK di lahan yang bersengketa dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo.

Juara Peranginangin, Ketua Simantek Kuta Kacinambun, didampingi Sekretaris Medis Ginting menuturkan, mereka sama sekali tidak pernah tahu jika telah terjadi transaksi jual beli di atas tanah tersebut. Dia mengungkapkan, sejak dulu hingga Tahun 2015, lahan yang diklaim PT BUK sebagai HGU-nya tersebut, selama ini digunakan warga untuk tempat pengembalaan kerbau dan lembu.

“Kami tidak pernah tahu tanah itu sudah diperjualbelikan. Dari dulu sampai Tahun 2015, tanah yang diklaim PT BUK sebagai HGU-nya itu, selama ini kami gunakan tempat pengembalaan kerbau dan lembu,” ungkap Juara, kepada BENTENG TIMES, Minggu (5/9/2021).

Dijelaskan, pada Tahun 2015 sampai 2016, lokasi itu pernah dipakai pengungsi erupsi Sinabung untuk kepentingan bertani secara gratis, karena lahan usaha tani mereka belum selesai dibersihkan oleh BPBD Kabupaten Karo.

Warga Kacinambun saat memasang plank bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Adat/Ulayat Simantek Kuta Kacinambun’, di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Minggu (5/9/2021).

BacaSelamatkan Anak dari Amuk Massa di Medan, Ibu Ini Pasrah Tubuh Ditendang

BacaFakta-fakta Sidang Lapangan Sengketa Lahan Antara PT BUK dengan Warga di Puncak 2000 Siosar

Tapi, mereka kemudian tiba-tiba dikejutkan dengan klaim PT BUK yang menyebutkan jika areal pengembalaan dan pertanian warga tersebut masuk dalam HGU mereka.

“Kami juga mendengar ada terbit AJB (akta jual beli) atas tanah adat/ulayat yang diklaim PT BUK sebagai dasar untuk penerbitan HGU-nya pada tahun 1997, sehingga kami telah melakukan gugatan ke PN Kabanjahe, untuk menguji keabsahan AJB tersebut,” kata Juara.

Halaman Selanjutnya..

Siapa Penjual Tanah Ulayat ke PT Bibit Unggul Karobiotek?

Share this: