MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SS, atas kasus dugaan korupsi pupuk curah PT Pupuk Kaltim. Oleh Kejati Sumut, SS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.
“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 September sampai 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut,” kata PDE Pasaribu, plt Kasi Penkum Kejati Sumut, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
Dia mengungkapkan, tersangka SS selama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tepat sejak 20 Oktober 2020. Tersangka SS diamankan saat berada di Kantor PTUN Medan, pada Rabu lalu.
Baca: Selamatkan Anak dari Amuk Massa di Medan, Ibu Ini Pasrah Tubuh Ditendang
Baca: Kisah Berliku Yoan Putra, Mantan Pejabat BRI Kabanjahe, dari DPO Kasus Korupsi Hingga Masuk Bui
Saat hendak diamankan, pihak keluarga SS sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, tim berhasil membawa tersangka SS ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, SS dititipkan ke Rutan Polda Sumut.
Halaman Selanjutnya..
Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
Dijelaskan bahwa dalam kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut. Berdasarkan perhitungan sementara Kejati Sumut, kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka SS adalah saat pembongkaran dan pengemasan ulang.
Dalam kasus itu, masih ada DPO yang belum tertangkap. Inisial SL. Ia merupakan pjs General Manajer pada PT BGR Cabang Utama Medan.
Baca: Bupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK
Baca: Dugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel
Terhadap tersangka SS, lanjut Pasaribu, akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.