Buron Sejak 2020, Tersangka Korupsi Pupuk Diringkus di Medan
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 5 Sep 2021 - 20:58 WIB
- dibaca 146 kali
Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
Dijelaskan bahwa dalam kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut. Berdasarkan perhitungan sementara Kejati Sumut, kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka SS adalah saat pembongkaran dan pengemasan ulang.
Dalam kasus itu, masih ada DPO yang belum tertangkap. Inisial SL. Ia merupakan pjs General Manajer pada PT BGR Cabang Utama Medan.
Baca: Bupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK
Baca: Dugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel
Terhadap tersangka SS, lanjut Pasaribu, akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.