Bandar Narkoba Jaringan ‘LP Langkat’ di Tanjungbalai, Diringkus

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Bandar narkoba Dapot Panjaitan alias Dapot diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (3/9/2021).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Bandar narkoba Kota Tanjungbalai diringkus. Ia adalah Dapot Panjaitan alias Dapot. Pria 39 tahun itu diamankan dari kediamannya di Jalan Masjid, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Menurut informasi diperoleh BENTENG TIMES, Dapot diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis 2 September 2021, siang sekira pukul 14.30 WIB. Dari tangan Dapot, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 bungkus berisi benda diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 16,09 gram.

Barang bukti lain seperti 4 bal plastik klip transparan, 2 unit timbangan digital/elektrik, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisi plastik bekas diduga sabu, dan uang tunai sebesar Rp315 ribu, juga disita.

“Kepada petugas, Dapot mengakui seluruh barang bukti itu benar miliknya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Jumat (3/9/2021).

BacaTerlibat Narkoba, Oknum Mahasiswa di Tanjungbalai Terancam 20 Tahun Bui

BacaPenangkapan Bandar Narkoba di Tanjungbalai, Dikenal dengan Nama Bensin, Lihat Barang Bukti Miliknya!

Atas bukti-bukti itu, polisi langsung menggelandang Dapot Panjaitan alias Dapot ke Mapolres Tanjungbalai. Kini, Dapot Panjaitan alias Dapot telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dari hasil interogasi polisi, lanjut Panjaitan, tersangka Dapot Panjaitan alias Dapot mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang yang berada di LP Langkat.

“Sejauh ini, masih kita dalami,” ujar Panjaitan.

Tersangka Dapot Panjaitan alias Dapot berikut dengan sejumlah barang bukti miliknya diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (3/9/2021).

BacaKredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

Atas perbuatannya, tersangka Dapot Panjaitan alias Dapot akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Share this: