Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 4 Sep 2021 - 14:35 WIB
- dibaca 5.546 kali
Harus Ada Legalitas Jumlah Tagihan dan Inventarisir Harta Debitur
Usai rapat kreditur, Tim Penasehat Hukum Kreditur Ucok Tagor SH, didampingi Dwi Ngai Sinaga SH MH, dan Johnson Sibarani SH, mengatakan, seyogyanya pada sidang tersebut pelaksanaan voting. Dimana ada tiga pengajuan, yakni 13 Juli, 19 Juli, dan 2 September 2021.
Tapi, menurut Tagor, proposal perdamaian tidak mengakomodir hak nasabah atau kliennya.
“Hari ini, memang pada jadwalnya pengambilan voting atau pengambilan suara. Dengan langkah ini, maka perlu adanya ketegasan dan legalitas terhadap penetapan jumlah tagihan,” kata Tagor.
Baca: Malam Jumat Mencekam di Kabanjahe, Tiba-tiba Terdengar Suara Gemuruh
Baca: Janji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..
Namun sebelum itu, kata Tagor, sebagai pihak penasehat nasabah, pihaknya meminta kejelasan legalitas ada penetapan jumlah tagihan, jumlah suara, dan inventaris atau harta dari debitur belum dikeluarkan oleh pengurus.
Maka, Tim Penasehat Hukum minta itu dihadirkan dalam rapat kreditur selanjutnya, bila permohonan perpanjangan.
Halaman Selanjutnya..