Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

Share this:
BMG
Dwi Ngai Sinaga SH MH bersama sejumlah nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN), usai menghadiri sidang  di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/9/2021).

Menabung 5 Tahun, Dikembalikan 8 Tahun, Adil?

Hingga saat sidang dimulai, mewakili nasabah dari Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, meminta agar pemilik Yayasan (debitur) segera dimiskinkan agar uang para nasabah dapat dikembalikan.

“Daripada kami menunggu 7 atau 8 tahun, kami lebih setuju bahwa beliau dalam hal ini debitur dimiskinkan. Seluruh asetnya dijual, dananya dibagikan ke seluruh nasabah yang dirugikan,” katanya, sambil menunjuk pemilik Yayasan yang hadir dalam rapat tersebut.

Dia menilai, proposal perdamaian yang diajukan pihak Yayasan Sari Asih Nusantara, malah merugikan para nasabah.

“Proses perdamaian belum dibicarakan. Artinya, voting belum disetujui. Proses perdamaian yang disampaikan itu saya rasa, nilai keadilan itu tidak untuk nasabah yang terzalimi. Justru, skema yang diberikan itu memberikan nilai ketenangan buat debitur,” ujarnya.

Suasana persidangan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9/2021).

Ia juga mengomentari skema pengembalian uang nasabah yang diajukan pihak debitur, yang menyebutkan, pada Tahun 2022, yang dibayarkan hanya 5persen, jika selesai pembayarannya, maka dilanjutkan Tahun 2028. Menurut mereka, itu tidak adil bagi nasabah.

“Mohon maaf, saya nabung hanya lima tahun lalu, uang saya mau dibayar 8 tahun. Nilai keadilan mana yang kami dapatkan sebagai nasabah,” protesnya di hadapan Hakim Pengawas Hendra Sutardodo.

BacaTanjungbalai Sudah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Tapi..

BacaTangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah

Dia lebih setuju jika aset seluruh Yayasan Sari Asih Nusantara maupun harta pribadi debitur dijual, lalu dibagi melalui presentasi jumlah dana yang ditabung oleh para nasabah.

“Daripada kami menunggu delapan tahun, duit kami baru dikembalikan, itu satu hal yang tidak mungkin. Mohon maaf umur tidak ada yang tahu, kalau tidak saya yang umurnya pendek, mohon maaf Ibu Manurung (debitur) yang umurnya pendek. Seandainya hal yang tidak diinginkan itu terjadi, ke mana kami mengadukan nasib kami?” tanyanya ke hakim.

Halaman Selanjutnya..

Harus Ada Legalitas Jumlah Tagihan dan Inventarisir Harta Debitur

Share this: