TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Tiga orang anak buah kapal (ABK) di Kota Tanjungbalai, nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Adalah Firmansyah alias Ganti, Hermanto alias Lelek, dan Awaluddin alias Awal.
Mereka berjanji bersedia ikut melaut asal diberi pinjaman uang. Tapi, setelah uang pinjaman diperoleh, mereka malah menghilang. Hingga tiba waktunya melaut, mereka tidak muncul (tidak datang, red).
Merasa tertipu, Sutanto alias Ahai (55), warga Kota Tanjungbalai, membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Nibung, Polres Kota Tanjungbalai.
Atas laporan pengaduan Sutanto, dua dari tiga orang ABK itu, masing-masing Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek, diringkus polisi. Sementara, Awaluddin alias Awal kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Tangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah
Baca: Heriyanti, Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar di Polda Metro Jaya
Oleh polisi, Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dan, kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 subsidair Pasal 372 dari KUHPidana tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan atau penjara.
“Saya selaku korban penipuan dan penggelapan meminta kepada penegak hukum, agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa tersebut,” kata Sutanto alias Ahai, kepada BENTENG TIMES, di Tanjungbalai, Rabu (1/9/2021).
Halaman Selanjutnya..
Sutanto alias Ahai menuturkan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Januari 2021 lalu, di Gudang SBU Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Saat itu, ketiga orang tersangka; Firmansyah alias Ganti, Hermanto alias Lelek, dan Awaluddin alias Awal bersama sejumlah ABK lainnya mendatanginya guna meminta dana sebagai pinjaman.
“Seperti biasanya, beberapa hari sebelum kapal berangkat ke laut menangkap ikan, setiap ABK akan mendapat uang dalam bentuk pinjaman guna ditinggalkan ke keluarganya selama di laut,” tutur Sutanto.
Oleh Sutanto, pinjaman pun diberikan kepada seluruh ABK, termasuk kepada ketiga tersangka, dengan dengan janji mereka akan ikut berangkat ke laut sebagai ABK di kapal yang ia nahkodai. Akan tetapi, beberapa hari kemudian pada saat kapal sudah akan berangkat ke laut, ternyata ketiga tersangka tidak datang.
“Karena mereka tidak datang, kapal yang saya nahkodai itu gagal berangkat ke laut karena kekurangan ABK. Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, saya mengalami kerugian material belasan juta rupiah termasuk kerugian uang tunai untuk pinjaman mereka bertiga,” terang Sutanto.
Baca: Suami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu
Baca: Kasus Penggelapan Uang Nasabah, Tiga Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Diperiksa
Oleh sebab itu, dia pun akhirnya melaporkan ketiga ABK itu, yakni Firmansyah alias Ganti, Hermanto alias Lelek, dan Awaluddin alias Awal ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oleh polisi akhirnya meringkus Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek dari tempat persebunyiannya pada Sabtu 15 Mei 2021.