TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungbalai Waris Thalib menggelar rapat secara virtual dengan seluruh kepala sekolah, guru dan jajaran Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai terkait dimulainya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Tanjungbalai sejak Senin, 30 Agustus 2021.
Rapat secara virtual yang dipimpin langsung oleh Plt Walikota Waris Thalib tersebut digelar dari Ruang Command Center Diskominfo, Kantor Walikota Tanjungbalai, pada Selasa (31/8/2021) pagi.
Turut hadir mendampingi Plt Walikota, Pjs Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, plt Kepala Dinas Pendidikan Azhar, Kepala Dinas Kesehatan Burhanuddin Harahap serta dari Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai.
Waris mengatakan, PTM tersebut dilaksanakan sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Sumatera Utara, Nomor: 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Baca: Terlibat Penganiayaan, Oknum Polisi Beking Rentenir Dijatuhi Sanksi Penundaan Gaji dan Naik Pangkat
Baca: Status Tanjungbalai Naik ke Level 3 PPKM, Waris Thalib Langsung Pimpin Rapat
Waris mengungkapkan, Kota Tanjungbalai saat ini masih dalam PPKM level 3 dan sesuai Ingub Sumatera Utara tersebut, Tanjungbalai sudah dapat melaksanakan PTM. Namun, tetap dengan menyiapkan langkah-langkah strategis sesuai protokol kesehatan.
Dalam arahannya, Waris mengingatkan kesiapan proses mekanisme PTM di Kota Tanjungbalai yang dimulai dilaksanakan 1 September 2021.
Halaman Selanjutnya..
Dia juga menekankan kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru di Tanjungbalai agar betul-betul memahami poin ketiga dari Instruksi Gubsu tersebut.
Perlu menjadi pedoman dalam pelaksanaan PTM di Tanjungbalai, tidak seperti kebiasaan atau biasanya, karena kondisi pandemi Covid-19 di Kota Tanjungbalai sudah berada di Level 3 atau zona kuning, maka Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tanjungbalai dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pertama, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Dan, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca: Malam Jumat Mencekam di Kabanjahe, Tiba-tiba Terdengar Suara Gemuruh
Baca: Jadi Tersangka, Demikian Nasib Lima Anggota DPRD Labura Tertangkap Dugem
Kedua, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan;
Ketiga, kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang;
Halaman Selanjutnya..
Dua Kali Seminggu, Dua Jam per Hari, Durasi 60 Menit
Dua Kali Seminggu, Dua Jam per Hari, Durasi 60 Menit
Keempat, siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol;
Kelima, apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas;
Keenam, jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit;
Ketujuh, kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin;
Kedelapan, setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap;
Kesembilan, bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat;
Ke-10, dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat;
Baca: Profil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran
Baca: Lima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba
Ke-11, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
Halaman Selanjutnya..
Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga
Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga
Pada kesempatan itu, Waris juga meminta Dinas Pendidikan dan dinas terkait menjalankan fungsi monitoring serta pengawasan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Tanjungbalai berjalan sebaik-baiknya serta mencegah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca: Rumah Digeledah, Nyak Angkot Tak Berkutik, Lihat Barang Bukti Narkoba Miliknya..
Baca: Mengenang Haji Anif Lewat Buku Berjudul ‘Hidup Ihklas Tanpa Tipu Muslihat’
Untuk Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya, diingatkan agar melakukan persiapan, pemantapan untuk pelaksanaan PTM dan agar anak sehat-sehat karena sudah satu tahun lebih merindukan anak-anak dapat belajar tatap muka.
“Selain itu, sangat perlu diperhatikan untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan kesehatan keluarga, karena jika kita sehat, Insya Allah keluarga juga akan sehat. Kita memang sudah harus belajar dan membiasakan diri kita untuk berhadapan dengan ujian pandemi ini, salam sehat,” tutup Waris.