Tanjungbalai Sudah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Tapi..
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 1 Sep 2021 - 18:21 WIB
- dibaca 69 kali
Dua Kali Seminggu, Dua Jam per Hari, Durasi 60 Menit
Keempat, siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol;
Kelima, apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas;
Keenam, jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit;
Ketujuh, kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin;
Kedelapan, setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap;
Kesembilan, bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat;
Ke-10, dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat;
Baca: Profil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran
Baca: Lima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba
Ke-11, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
Halaman Selanjutnya..