DELISERDANG, BENTENGTIMES.com– Oknum perwira polisi yang berdinas di Polres Deli Serdang Iptu Tigor Simanjuntak dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. Iptu Tigor Simanjuntak terbukti bersalah atas keterlibatan menjadi beking rentenir yang melakukan aksi kekerasan dalam menagih hutang.
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang disiplin yang dipimpin Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, didampingi Kasi Propam Iptu Elkana Legiyanto, di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Selasa (31/8/2021).
“Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus barusan. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Pertama, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan untuk pendidikan selama setahun juga,” ucap Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto usai mengikuti sidang.
Elkana menuturkan, terhadap Iptu Tigor Simanjuntak yang bertugas di KBO Satuan Sabhara Polresta Deliserdang itu juga sudah dilakukan pembinaan. Begitu kasusnya muncul di media sosial, ia juga sudah dipanggil.
“Pernah kami tahan selama tujuh hari dia. Ya, harapannya dia bisa berubah. Tadi, pak Waka langsung yang membacakan putusannya,” kata Elkana.
Baca: Malam Jumat Mencekam di Kabanjahe, Tiba-tiba Terdengar Suara Gemuruh
Baca: Viral Penganiayaan di RS Siloam, Perawat Christina Romauli Sampai Sujud, Masih Saja Ditendang
Untuk diketahui, Iptu Tigor Simanjuntak ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakan perampasan aset dan penganiyaan.
Halaman Selanjutnya..
Seusai Sidang Disiplin, Lanjut Kasus Pemukulan
Seusai Sidang Disiplin, Lanjut Kasus Pemukulan
Kuasa Hukum pelapor Bennri Pakpahan, mewakili Dwi Ngai Sinaga SH MH & Asosicates memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh pihak Polresta Deliserdang termasuk Kapoldasu.
“Atas nama kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH, kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya yang sangat intens memantau perkembangan kasus, termasuk Kapolresta Deliserdang dan Wakapolresta Deliserdang karena sudah menjalankan amanah Bapak Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan,” ucap Bennri Pakpahan.
Baca: Rumah Digeledah, Nyak Angkot Tak Berkutik, Lihat Barang Bukti Narkoba Miliknya..
Baca: Hambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul
Setelah sidang disiplin ini, sambung Bennri, mereka akan fokus pada kasus pidana pemukulan yang diduga dilakukan Iptu TS terhadap Romulo Makarios Sinaga serta perampasan aset.
“Kedua, pidana ini kan masih berlanjut di Polsek Medan Baru. Kasus pemukulan dan juga perampasan aset. Ini kita harapkan segera tuntas karena dengan adanya keputusan ini, maka tindakan pidana jalan,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya..
Kasus ini bermula saat terjadi penagihan hutang-piutang oleh rentenir M Hamonangan Situmorang, warga Jalan Sei Tuntungan Baru, Nomor 46. Dan, Iptu TS yang membackingi rentenir itu.
“Malam itu kejadiannya di rumah rentenir itu, pada 24 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saya di lokasi itu,” utaranya.
Awalnya, kata Romulo, saat Iptu TS meminta kakak iparnya, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua yang memiliki hutang menyelesaikan urusannya. Iptu Tigor meminta Ermina Telaumbanua ke rumah rentenir untuk hal itu.
Baca: Ternyata Masih Ada Tarif Swab PCR di Atas Rp525 Ribu di Sumut
Baca: Viral Penganiayaan Seorang Wanita di Simalungun, Tubuhnya Ditendang
Karena beri’tikad ingin menyelesaikan masalah ini, dia mengantarkan kakak ipar ke Jalan Sei Tuntungan Baru (rumah rentenir). Kebetulan, kakak iparnya tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Romulo turut membawa istrinya, Mesrawati Telaumbanua.
Halaman Selanjutnya..
Sesampainya di rumah rentenir, Romulo mengaku dia hanya menunggu di depan rumah. Sementara, kakak ipar dan istri serta anaknya masuk. Sesaat kemudian, terjadilah keributan di dalam rumah. Romulo pun masuk melihat kejadian.
“Dua dari tiga oknum di rumah itu sempat menghadang. Saya masuk ke rumah pun karena spontan. Soalnya, ada adu mulut dan berusaha melerai. Apalagi di dalam rumah ada anak dan istriku. Naluri saya sebagai ayah pun tergerak,” katanya.
Romulo mengatakan, Iptu TS mengakui dia merupakan oknum polisi. Iptu TS bahkan sempat mengancam akan menahan Romulo dan kakak iparnya.
“Karena situasi memanas, kakak ipar saya sengaja merekam peristiwa ini. Khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, pria itu (Iptu TS) kemudian merampas kamera kakak ipar saya,” tuturnya.
Romulo sempat mencoba melerai keributan itu. Untuk mencegah keributan lebih lama, Romulo meminta izin agar dia bersama keluarganya pulang. Namun tidak diizinkan Iptu TS.
“Malam itu, saya tetap mendesak agar keluar dari rumah tersebut dan oknum tersebut sempat mengatakan panggil backing kalian. Kami mau disekap, setelah saya bisa keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” kata Romulo, pria yang sehari-hari bertugas sebagai wartawan di Kota Medan itu.
Baca: Solidaritas di Tengah Pandemi, Mereka Para Pemimpin Negara Rela Gaji Dipangkas
Baca: Anak Mantan Ketua Demokrat Sumut Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan
Meski bisa keluar dari dalam rumah, Romulo mengaku mobilnya tidak bisa dibawanya. Romulo tidak diizinkan untuk membawa mobil dari rumah rentenir itu.
“Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi mobil milik yang dibawa oknum tersebut. Katanya mobil saya harus ditahan. Dan, tunggu saja satu kontainer polisi akan turun,” katanya.