Terlibat Penganiayaan, Oknum Polisi Beking Rentenir Dijatuhi Sanksi Penundaan Gaji dan Naik Pangkat
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 1 Sep 2021 - 04:57 WIB
- dibaca 2.499 kali
Kasus ini bermula saat terjadi penagihan hutang-piutang oleh rentenir M Hamonangan Situmorang, warga Jalan Sei Tuntungan Baru, Nomor 46. Dan, Iptu TS yang membackingi rentenir itu.
“Malam itu kejadiannya di rumah rentenir itu, pada 24 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saya di lokasi itu,” utaranya.
Awalnya, kata Romulo, saat Iptu TS meminta kakak iparnya, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua yang memiliki hutang menyelesaikan urusannya. Iptu Tigor meminta Ermina Telaumbanua ke rumah rentenir untuk hal itu.
Baca: Ternyata Masih Ada Tarif Swab PCR di Atas Rp525 Ribu di Sumut
Baca: Viral Penganiayaan Seorang Wanita di Simalungun, Tubuhnya Ditendang
Karena beri’tikad ingin menyelesaikan masalah ini, dia mengantarkan kakak ipar ke Jalan Sei Tuntungan Baru (rumah rentenir). Kebetulan, kakak iparnya tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Romulo turut membawa istrinya, Mesrawati Telaumbanua.
Halaman Selanjutnya..