Terlibat Penganiayaan, Oknum Polisi Beking Rentenir Dijatuhi Sanksi Penundaan Gaji dan Naik Pangkat
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 1 Sep 2021 - 04:57 WIB
- dibaca 2.499 kali
DELISERDANG, BENTENGTIMES.com– Oknum perwira polisi yang berdinas di Polres Deli Serdang Iptu Tigor Simanjuntak dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. Iptu Tigor Simanjuntak terbukti bersalah atas keterlibatan menjadi beking rentenir yang melakukan aksi kekerasan dalam menagih hutang.
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang disiplin yang dipimpin Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, didampingi Kasi Propam Iptu Elkana Legiyanto, di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Selasa (31/8/2021).
“Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus barusan. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Pertama, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan untuk pendidikan selama setahun juga,” ucap Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto usai mengikuti sidang.
Elkana menuturkan, terhadap Iptu Tigor Simanjuntak yang bertugas di KBO Satuan Sabhara Polresta Deliserdang itu juga sudah dilakukan pembinaan. Begitu kasusnya muncul di media sosial, ia juga sudah dipanggil.
“Pernah kami tahan selama tujuh hari dia. Ya, harapannya dia bisa berubah. Tadi, pak Waka langsung yang membacakan putusannya,” kata Elkana.
Baca: Malam Jumat Mencekam di Kabanjahe, Tiba-tiba Terdengar Suara Gemuruh
Baca: Viral Penganiayaan di RS Siloam, Perawat Christina Romauli Sampai Sujud, Masih Saja Ditendang
Untuk diketahui, Iptu Tigor Simanjuntak ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakan perampasan aset dan penganiyaan.
Halaman Selanjutnya..