ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Rasa penasaran publik terhadap pemasok narkotika jenis ekstasi kepada lima oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang tertangkap dugem bersama cewek-cewek cantik di salahsatu tempat hiburan malam di Kisaran, Kabupaten Asahan, akhirnya terungkap.
Polisi turut menghadirkan pelakunya pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Jumat (13/8/2021).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, selain menetapkan lima oknum Anggota DPRD Labura dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pemasok narkotika kepada para wakil rakyat itu juga berhasil diungkap.
Yudha mengatakan, dari hasil pengembangan yang mereka lakukan, telah diamankan dua orang terduga. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pemasok narkotika jenis ekstasi kepada para oknum Anggota DPRD Labura itu berinisial R.
Baca: Lima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba
Baca: Profil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran
Ia seorang pemuda berusia 25 tahun, warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun. Atas perbuatannya, tersangka R terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Hasil penyelidikan, dua orang yang ditangkap. Satu orang tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yakni inisial R dan satu orang lagi kita bebaskan,” tutup Kapolres.
Diberitakan, lima oknum Anggota DPRD Labura dan sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Total tersangka sebanyak 14 orang, dan seluruhnya resmi ditahan di Mapolres Asahan.
Kelima oknum Anggota Dewan itu, yakni Jainal Samosir, Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom, Anggota Fraksi Hanura DPRD Labura, M Ali Borkat, Ketua DPC PPP Labura, yang juga Anggota DPRD Labura.
Kemudian, Khoirul Anwar Panjaitan dan Giat Kurniawan, masing-masing Anggota DPRD Labura Fraksi Golkar dan anggota Fraksi PAN.
Baca: Jadi Tersangka, Demikian Nasib Lima Anggota DPRD Labura Tertangkap Dugem saat PPKM
Baca: Edy Tegur Gubernur Riau: Ini Sedang Mewabah, Tak Boleh Salah Menyalahkan
Kelimanya terjaring bersama tujuh perempuan seksi di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (7/8/2021) lalu.