Status Tanjungbalai Naik ke Level 3 PPKM, Waris Thalib Langsung Pimpin Rapat
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 11 Agu 2021 - 20:58 WIB
- dibaca 178 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Keseriusan semua pihak sangat diharapkan dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Tanjungbalai. Saat ini, status Tanjungbalai naik ke level 3 PPKM.
“Saya berharap keseriusan, kerja keras, kekompakan, dan bersatu untuk bekerja lebih maksimal lagi agar Kota Tanjungbalai bisa turun ke level 2 hingga menjadi wilayah hijau,” ujar plt Walikota Tanjungbalai Waris Thalib, saat memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tanjungbalai, bertempat di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjungbalai, Selasa (10/8/2021) sore.
Masih kata Waris, hal itu bertujuan untuk kebaikan bersama dalam mendukung pemerintah mempercepat penanganan Covid19 di Kota Tanjungbalai.
Waris juga menyampaikan agar koordinasi dan kerjasama Pemko Tanjungbalai bersama Forkopimda beserta seluruh jajaran Satgas Covid-19 Kota Tanjungbalai harus lebih ditingkatkan lagi guna pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Dia juga mengimbau masyarakat turut membantu dengan cara, taat menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) minimal memakai masker, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas keluar daerah.
Baca: Lima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba
Hal ini menjadi sangat penting mengingat, status Kota Tanjungbalai yang sebelumnya masih berada pada level 2 PPKM, sekarang meningkat dan berada di level 3 PPKM.
Hadir dalam acara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Syahrial Bakti, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, mewakili Dandim 0208/AS Mayor Inf Indra Bakti, mewakili Danlanal TBA, Sekda Yusmada, Kalaksa BPBD Tanjungbalai Ridwan Parinduri, para Kepala OPD, Camat, dan Lurah.
Baca: Profil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran
Baca: PPKM Masih Berlanjut, Pemerintah Siapkan Bantuan Beras
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tanjungbalai itu dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.