Pengedar Sabu Ini Gagal Transaksi, Diringkus dekat Rumah di Teluk Nibung

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Junaidi alias Edi, tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (10/8/2021) malam.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sepak terjang Junaidi alias Edi dalam menjalankan bisnis haram berakhir sudah. Pria 47 tahun ini telah diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (10/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, Edi diamankan di Jalan Garuda, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, masih sekitaran kediamannya di Gang Cendrawasih.

Malam itu, Edi hendak melakukan transaksi narkoba. Namun polisi keburu mengendusnya.

Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit II Ipda N Tamba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

BacaLima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba

BacaDikibusi Warga, Pengedar Sabu di Jalan Pukat Ujung Tanjungbalai Diringkus

Dari penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 lembar kertas timah rokok sampoerna, dan uang tunai sebesar Rp445 ribu.

Kepada petugas, Edi mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Selanjutnya, Edi berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

BacaProfil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran

BacaGerebek Narkoba di Keramat Kubah, Pengedar Ditangkap, 25 Paket Sabu Disita

Atas perbuatannya, Edi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sekarang, tersangka Edi telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan.

Share this: