TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Jejak hitam Heri Syahputra Sitorus akhirnya terbongkar. Pria 36 tahun yang dalam dunia peredaran narkotika dikenal dengan nama Bensin itu harus menyerah di tangan AKBP Triyadi, perwira menengah (pamen) polisi yang baru sebulan menjabat sebagai Kapolres Tanjungbalai.
Sosok Heri Sitorus sudah menjadi rahasia umum di balik peredaran narkotika sejak belakangan ini. Dia dikenal licin. Namun, Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Iptu Demonstar akhirnya berhasil meringkus Heri pada Kamis (29/7/2021), malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia diamankan dari kediamannya di Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Heri yang pada saat itu sedang berada di dapur rumahnya tidak bisa berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa alat hisap sabu, tas berwarna coklat yang di dalamnya terdapat sabu dan pil ekstasi.
Setelah dihitung, jumlah barang bukti yang ditemukan tidak tanggung-tanggung, terdiri dari 16 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 106,25 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 9,5 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat kotor 4,47 gram.
Kemudian, ada 1 alat hisap sabu terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 2 batang kaca pirex bekas dipakai menghisap sabu, 1 buah kotak berisi 70 batang kaca pirex baru.
Baca: Heboh Penggerebekan di Hotel, Pasutri Sempat Dikira Bandar Narkoba, Lalu Dilepas
Baca: Gerebek Rumah di Datuk Bandar Timur, Tiga Pria Bandit Narkoba Diringkus
Ada lagi 3 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna coklat, 1 buah tas coklat merk Yiang, 3 bal plastik klip transparan, dan uang tunai sebesar Rp37.450.000. Turut diamankan 3 unit handphone merek Nokia dan Vivo serta 1 plastik asoy merek Alfamart.
“Heri kepada petugas mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut benar miliknya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Sabtu (31/7/2021).
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Heri, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Baca: Diduga Sakit Hati, Motif Pembunuhan Ketua MUI Labura
Baca: Sarang Judi dan Narkoba di Langkat Digerebek, 30 Orang Diamankan
Di akhir keterangannya, Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dia berharap kerja sama semua pihak untuk memerangi narkoba dari Tanjungbalai.