Beraksi di Siang Bolong, Ini Sosok Pelaku Jambret Terhadap Siti Rahmadani
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 28 Jul 2021 - 18:50 WIB
- dibaca 231 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Setelah sekitar satu bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret, Khairul Fadli akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Pria 37 tahun itu diringkus langsung dari kediamannya di Jalan Jenaha, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (28/7/2021), siang sekitar pukul 12.35 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan mengatakan, Khairul Fadli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama-sama dengan temannya Syahri Ramadan alias Madon (sudah lebih dulu tertangkap).
Keduanya terlibat aksi jambret terhadap korban Siti Rahmadani, saat melintas di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (19/6/2021), siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam kejadian itu, perempuan muda berusia 18 tahun itu kehilangan 1 unit handphone merk Vivo Y12S dengan nilai sekitar Rp1,8 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
Baca: Heboh! Mayat Pemuda di Pantai Hoya, Gunungsitoli, Sempat Hanyut Terbawa Ombak
Baca: Kisah Anton Medan: Tak Diterima Keluarga, Merantau, Jadi Preman Hingga Akhirnya Mualaf
Berdasarkan laporan korban yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 19 Juni 2021, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya, dan berhasil meringkus salah seorang pelaku yakni Syahri Ramadan alias Madon.
Selanjutnya, Polres Tanjungbalai menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Nomor: DPO/R/15/VI/Res.1.8/2021/Reskrim, terhadap tersangka Khairul Fadli (37). Dan, Tim Operasional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu ZE Nasution berhasil meringkus Khairul Fadli dari kediamannya pada Rabu siang sekitar pukul 12.35 WIB.
Baca: PPKM Masih Berlanjut, Pemerintah Siapkan Bantuan Beras
Baca: Malingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum
Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek merk HURLEY warna merah.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subs 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.