Terlibat Narkotika, Aipda Arianto Sinaga Dipecat

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Aipda Arianto Sinaga saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Ruang Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang. 

Kemudian, kedua, sanksi yang bersifat etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ketiga, sanksi yang bersifat administrasi berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Aipda Arianto Sinaga, diapit petugas Provos Polri usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Ruang Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga berlangsung pada Jumat dimulai siang sekira pukul 14.30 Wib sampai dengan pukul 16.52 WIB, berjalan dengan tertib dan lancar.

Share this: