Terlibat Narkotika, Aipda Arianto Sinaga Dipecat
- BENTENGTIMES.com - Senin, 26 Jul 2021 - 19:59 WIB
- dibaca 2.990 kali
Dan, Ipda Parlindungan Saragih SH, selaku Ps. Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pendamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga.
Terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga itu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 huruf (c) subs Pasal 21 ayat (1), Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dijelaskan bahwa setiap anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan, menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Baca: Polisi Diteriaki Pencuri, 19 Kg Sabu Ditinggal, Dua Bandit Narkoba Kabur
Baca: Polres Tanjungbalai Ungkap Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, didampingi Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, pada Minggu (25/7/2021), menegaskan bahwa bagi yang tidak mentaatinya, maka akan dijatuhi hukuman berupa: 1. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.