Terlibat Narkotika, Aipda Arianto Sinaga Dipecat

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Aipda Arianto Sinaga saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Ruang Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang. 

Dan, Ipda Parlindungan Saragih SH, selaku Ps. Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pendamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga.

Terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga itu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 huruf (c) subs Pasal 21 ayat (1), Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dijelaskan bahwa setiap anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan, menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

BacaPolisi Diteriaki Pencuri, 19 Kg Sabu Ditinggal, Dua Bandit Narkoba Kabur

BacaPolres Tanjungbalai Ungkap Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, didampingi Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, pada Minggu (25/7/2021), menegaskan bahwa bagi yang tidak mentaatinya, maka akan dijatuhi hukuman berupa: 1. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: