Terlibat Narkotika, Aipda Arianto Sinaga Dipecat

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Aipda Arianto Sinaga saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Ruang Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang. 

Kemudian, Arianto Sinaga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, subsider 1 bulan.

Atas vonis itu, Aipda Arianto Sinaga kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya tersebut ditolak oleh MA.

Sehingga, Aipda Arianto Sinaga dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Kapolres AKBP Triyadi, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya, maka Polres Tanjungbalai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi.

BacaArman Depari, Jenderal Polisi asal Berastagi Ditunjuk jadi Komisaris PT Pelindo I

BacaDi Balik Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Perwira Polres Tanjungbalai Diduga Terlibat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut digelar oleh Kompol H Jumanto SH MH, Wakapolres Tanjungbalai, selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, Kompol J Sinaga, Kompol Syahrul SH MH, Ipda M Irvan Prihaswan, Aipda Rudi P Silalahi, Aipda Josman Sihotang, Aiptu BM Siregar, merangkap anggota.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: