Terlibat Narkotika, Aipda Arianto Sinaga Dipecat
- BENTENGTIMES.com - Senin, 26 Jul 2021 - 19:59 WIB
- dibaca 2.990 kali
Kemudian, Arianto Sinaga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, subsider 1 bulan.
Atas vonis itu, Aipda Arianto Sinaga kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya tersebut ditolak oleh MA.
Sehingga, Aipda Arianto Sinaga dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut Kapolres AKBP Triyadi, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya, maka Polres Tanjungbalai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi.
Baca: Arman Depari, Jenderal Polisi asal Berastagi Ditunjuk jadi Komisaris PT Pelindo I
Baca: Di Balik Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Perwira Polres Tanjungbalai Diduga Terlibat
Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut digelar oleh Kompol H Jumanto SH MH, Wakapolres Tanjungbalai, selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, Kompol J Sinaga, Kompol Syahrul SH MH, Ipda M Irvan Prihaswan, Aipda Rudi P Silalahi, Aipda Josman Sihotang, Aiptu BM Siregar, merangkap anggota.