TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Ini bukan tentang John Rambo sosok yang diperankan Sylvester Stallone dalam film Rambo. Tapi, ini tentang Agus Salim Sinaga alias Rambo.
Pria 47 tahun ini diringkus polisi sesaat baru saja balik kandang di Jalan Badukang, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Ternyata, Rambo sudah sejak lima bulan dicari-cari polisi. Dan, pada Senin (12/7/2021), Rambo ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap Rambo atas laporan pengaduan dari Elyanti Panjaitan, istrinya sendiri. Wanita 44 tahun itu mengaku telah dianiaya oleh Rambo, di Kawasan Jalan Garuda II, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias.
Dia dipiting. Pipi korban digigit oleh Rambo. Kejadiannya pada Senin 1 Februari 2021, siang sekira pukul 11.00 WIB.
Baca: Bayi Malang Dibuang ke Sungai Deli Medan, Sampai Hati Itu Orang
Baca: KDRT di Merdeka Karo: Kisah Julian Lase, 11 Jam Dianiaya Hingga Tewas
Atas perbuatannya, Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan mengatakan, Agus Salim Sinaga alias Rambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Baca: Trik Cerdas Ibu asal Tanjungbalai Hingga Lolos Pemerkosaan, Silap Dikit Nyawa Taruhannya
Baca: Aniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap
Sementara, Agus Salim Sinaga alias Rambo tampak lebih banyak menunduk. Wajahnya tampak pucat, terkesan seperti telah menyesali perbuatan telah menganiaya istri sendiri.