TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Dalam situasi darurat sekalipun satu hal penting adalah jangan pernah panik. Berusahalah tenang.
Seperti yang dialami Maheni, seorang ibu rumah tangga asal Kota Tanjungbalai ini. Wanita 28 tahun ini baru saja mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pemerkosaan.
Kisah pilu yang tak akan bisa dilupakan Maheni itu terjadi pada Selasa 8 Juni 2021, dini hari lalu.
Saat itu, dia dan anak-anak dalam kondisi tidur terlelap di kediaman mereka, Jalan Kirab Remaja, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Sementara, sang suami Sony sedang tidak berada di rumah.
Nah, kira-kira pukul 02.44 WIB, Maheni sontak terbangun. Tapi nahas, saat terjaga, Maheni dikejutkan sosok orang asing dalam keadaan telanjang bulat berdiri tegak tepat di atas tubuhnya.
“Cepat, beri aku kepuasan. Atau,…!” bentak pria itu sembari menghunus senjata tajam (sajam) ke korban.
Dalam situasi sulit itu, Maheni tidak kehabisan akal. Dia berusaha tenang. Kemudian, ia membujuk agar pria asing itu mematikan lampu supaya anak-anak tidak melihat jika ingin begituan.
Baca: Istri Baru Melahirkan, Anak Tiri Menggantikan di Ladang, Digituin Pula
Baca: Jaringan Pencuri di Tanjungbalai Diungkap, Satu Ditembak
Dengan senang hati, si pria asing itu pun menurutinya. Tapi, di luar dugaan, kesempatan itu dimanfaatkan betul oleh Maheni untuk lari dari kamar tersebut menuju pintu depan sambil berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan korban, para tetangga pun terjaga. Sementara si pria asing itu langsung lari tunggang langgang.
Tak terima atas kejadian itu, Maheni pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai. Dalam laporan pengaduannya, dengan Nomor: LP/B/179/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tertanggal 16 Juni 2021, Maheni selain melaporkan percobaan pemerkosaan juga kehilangan barang berharga miliknya berupa 1 unit handphone merk Vivo Y91C warna fusion black dan 1 unit handphone merk Samsung warna silver. Dengan kerugian materil sebesar Rp2,5 juta.
Atas keterangan saksi korban Maheni, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Senin (12/7/2021) lalu.
Ternyata, tersangkanya adalah Heslan Syahputra alias Koslap, warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pria 36 tahun itu diringkus dari Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tepatnya di Gudang Halindo.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan mengatakan, atas perbuatannya, Heslan Syahputra alias Koslap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Bayi Malang Dibuang ke Sungai Deli Medan, Sampai Hati Itu Orang
Baca: Residivis Curat Kumat Lagi, Markas di Asahan, Target Tanjungbalai
Heslan Syahputra dilaporkan atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 jo Pasal 53 subsidair Pasal 363 dari KUHPidana.